Ahad 07 Oct 2012 08:31 WIB

Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, menyatakan putusan hakim yang membatalkan vonis mati terhadap Hanky Gunawan belum bisa menjadi yurisprudensi, karena Indonesia masih mengenal hukuman mati.

Apalagi dengan ancaman itu saja masalah narkotika masih semakin meningkat tiap tahunnya.

Politisi PPP ini menilai mafia narkotika, baik pengedar maupun produsen harus diganjar hukuman mati. "Narkotika bukan hanya meracuni masyarakat, tapi juga merusak generasi bangsa," jelasnya, saat dihubungi, Ahad (7/10).

Saat ini narkotika sudah menjadi penyakit masyarakat yang menjangkit sampai ke desa-desa dan sekolah-sekolah. Kalau putusan seperti itu banyak diterbitkan penga­dilan, bukan tidak mungkin nanti para terpidana mati bakal berlomba-lomba untuk meminta pembatalan vonis mati.

"Karena hakim agung menilainya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan HAM," imbuhnya.

Pihaknya khawatir, putusan PK Hanky menjadi angin segar buat produsen dan pengedar beroperasi narkotika di Indonesia. "Saya harap hal ini diperhatikan," imbuhnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement