Ahad 07 Oct 2012 07:14 WIB

BNN Nilai Putusan PK Hanky Ngawur

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Gories Mere
Foto: Antara
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Gories Mere

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Gories Mere, menilai putusan PK Hanky Gunawan tidak tepat. Putusan yang membatalkan vonis kasasi berupa hukuman mati dan menggantinya dengan 15 tahun penjara dapat mengancam semangat pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Bahkan, sepakat dengan pendapat seorang Penegak Hukum Senior MA yang mengatakan bahwa dasar pertimbangan ini ngawur," papar Gories, kepada Republika, Ahad (7/10).

Yang dijadikan dasar pertimbangan, yaitu UUD 1945 tentang Pasal 28 ayat satu dan UU No. 39/1989 pasal empat tentang HAM sudah pernah diuji atas permohonan judicial review dari para terpidana mati Bali Nine di Mahkamah Konstitusi.

Pada tanggal 30 Oktober 2007 MK telah membuat Putusan No 2-3/PUU- V/ 2OO7, yang menyatakan bahwa Hukuman mati dalam UU tentang narkotika tidak bertentangan dengan UUD 45 dan tidak bertentangan dengan HAM.

"Jadi hukuman mati bisa dijatuhkan dan dieksekusi," jelasnya.

Dalam pertimbangan putusan, MK menilai hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional maupun berdasar kan Deklarasi Universal HAM.

Selain itu, dalam Instruksi presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015, juga tidak mempermasalahkan hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement