Sabtu 06 Oct 2012 21:13 WIB

Dapat Jaminan Anggota DPR, Penahanan Omih Ditangguhkan

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Polres Metropolitan Tangerang, Banten, memberikan penangguhan penahanan kepada Omih Bin Sanen (28) setelah dijamin Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI Budiman Sujatmiko dan kakak kandung Omih.

Pantauan di lapangan, keluarnya Omih dari dalam Lapas Wanita Tangerang, disambut ratusan orang yang sebagian besar mantan karyawan PT Panarub.

Kasatreskrim Metropolitan Tangerang, AKBP Suharyanto di Tangerang, Sabtu mengatakan, penangguhan penahanan kepada Omih karena adanya jaminan.

"Karena adanya jaminan dari Ribka Tjiptaning, Budiman Sujatmiko dan kakak kandungnya, maka dilakukan penangguhan penahanan. Ditambah lagi proses penyidikannya sudah mau selesai," katanya.

Ketua Umum DPP Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman menyatakan pihaknya mengaku senang dengan bebasnya Omih dari tahanan.

"Omih sempat sujud sebagai tanda syukur yang disambut ratusan buruh dan keluarga besar yang sudah menunggu sejak pagi," kata Rudi

Menurut Rudi, Omih langsung dibawa ke rumahnya di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. "Omih belum mau banyak berbicara karena masih syok. Rencananya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan hearing dengan Komisi IX terkait kasus PT Panarub Dwikarya ini," katanya.

Omih ditangkap polisi karena melakukan teror dengan mengirim pesan singkat ancaman bom kepada buruh dan manajemen PT Panarub. Pesan singkat itu, dikirim pada 13 September kepada sejumlah temannya yang bertuliskan "Malam ini sedang dirakit bom untuk peledakan esok hari di PT Panarub".

SMS yang dikirim Omih itu diterima pula oleh Manager HRD PT Panarub, Edi Suryono dan Manager Produksi PT Panarub, Guan'an.

Setelah mendapatkan pesan itu, Edi Suryono dan Guan'an melapor ke Polres Metro Tangerang dan Omih ditangkap di rumahnya bertempat Kampung Sepatan RT 01 RW 04, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/9), pukul 11.00 WIB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement