REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu membahas mengenai penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kami evaluasi dulu, kami pertimbangkan hasil pemeriksaan hari ini," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain melalui telepon di Jakarta, Jumat (5/10).
Djoko datang ke KPK pada hari ini, namun ia tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK. "Kami akan bahas dulu dengan pimpinan yang lain, kami juga akan sesuaikan dengan jadwal penyidik, penyidik akan teliti lagi," jelas Zulkarnain.
KPK menurut Zulkarnain akan mengevaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang diteliti penyidik. "Kami perhitungkan hasil audit investigasi BPK, KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau penahanan tersangka," tambah Zulkarnain.
Namun Zulkarnain menolak untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai materi kasus yang masih harus diteliti oleh penyidik KPK dengan alasan substansi penyidikan merupakan hal yang rahasia. Ketua KPK Abraham Samad di Makassar mengatakan bahwa Djoko Susilo belum ditahan karena tidak memenuhi syarat penahan.
Penahanan dapat dilakukan bila minimal dihadiri oleh tiga Pimpinan KPK dan menandatangani surat perintah penahanan padahal hanya ada dua pimpinan KPK yang berada di Jakarta yaitu Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
Abraham sendiri berada di Makassar untuk menghadiri pemakaman kakak iparnya, Bambang Widjojanto berada di Samarinda dan Adnan Pandu Praja berada di Malaysia. Namun saat ditanyai kapan penahanan Djoko, Abraham belum memastikan waktu dan kapan penahanan mantan Kepala Akademi Kepolisian itu.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo
sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.