REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Banyak pihak menilai biaya perjalanan dinas pejabat di kementerian dan lembaga, begitu besar porsinya menyedot anggaran negara. Atas dasar itu pulalah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk mengatur biaya perjalanan dinas tersebut.
Seakan gayung menyambut, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo pun mengaku saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengubah skema perjalanan dinas agar pengawasan pos anggaran ini mudah dikendalikan dan lebih efisien.
"Itu sesuatu yang menjadi pertimbangan kami, tapi untuk pos-pos akun itu tidak bisa langsung diubah saat kita ingin mengubah," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/10).
pemerintah, menurut dia, sedang melakukan kajian mengenai kemungkinan implementasi rencana tersebut karena pengelolaan dan pengawasan penggunaan anggaran yang baik perlu dilakukan. "Ini perlu dilakukan kajian dan kami sependapat supaya ini bisa menjadi satu akun yang langsung terlihat jumlahnya dan bisa diketahui, dikendalikan serta diawasi," katanya.
Ia menambahkan kajian untuk mengubah pos anggaran untuk biaya rapat serta akomodasi yang selama ini mengalami sejumlah penyelewengan, juga akan dipertimbangkan pemerintah. "Biaya rapat, biaya akomodasi, apakah semua itu akan dibuat pos sendiri, itu sedang kita kaji. Tentu untuk memberikan informasi yang baik dan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan yang baik," ujar Menkeu.
Sementara, terkait anggaran perjalanan dinas pada 2013, Menkeu mengatakan telah ada kesepakatan dengan DPR untuk menghemat perjalanan dinas hingga 15 persen yang tinggal menunggu persetujuan rapat paripurna. "Saya rasa itu yang terbaik karena kita sudah disetujui anggarannya, baru kita lakukan koreksi. Itu nanti proses administrasi dan penerbitan DIPAnya semuanya menjadi terdampak dan lebih bagus," katanya.
Untuk saat ini, ia mengatakan pemerintah telah memberikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan perjalanan dinas dengan skema at cost dan mengharapkan himbauan tersebut dilaksanakan dengan baik.
"Kami sudah keluarkan surat permintaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan perjalanan dinas at cost bukan atas dasar lump sum, dan ini kami yakini Mendagri akan memberikan arahan yang sama," ujar Menkeu.