REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hewan kurban yang hendak dijual jelang Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriyah harus memiliki sertifikat guna memerikan jaminan kesehatan.
"Dinas Peternakan di setiap daerah di Sumbar haruslah mengeluarkan sertifikat bahwa hewan kurban yang dijual benar-benar dalam keadaan sehat dan layak untuk disembelih," ujar ketua YLKI Sumatera Barat, Dahnil Aswad di Padang, Jumat.
Dengan sertifikat tersebut, lanjutnya, konsumen bisa mengetahui hewan kurbannya tidak mengidap penyakit, apalagi daging kurban bakal dibagi-bagikan kepada warga.
Ia juga meminta Dinas peternakan di Setiap daerah di Sumbar agar menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan kurban yang dijual, baik fisik maupun kesehatan.
Di samping itu, pihak yang menyelenggarakan kurban juga wajib melaporkan kepada tim kesehatan hewan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban sebelum melakukan penyembelihan.
"Ini dilakukan guna mencegah adanya penyakit yang berpotensi menular kepada manusia, karena daging bakal dibagi-bagikan kepada masyarakat," katanya.