REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengancam akan menangkap lima orang anggotanya yang masih bertahan sebagai penyidik KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan bahwa ancaman itu sebagai bentuk teror.
"Kami perlu mengingatkan siapapun, apalagi penegak hukum. Bila ada yang tidak berkenaan maka selesaikan masalah dengn cara hukum tidak dengan melawan hukum apalagi dengan cara yang potensial disebut sebagai teror," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Jumat (5/10).
Bambang mengingatkan, hal tersebut tak perlu diulangi lagi. Ia menyamakan ancaman itu sebagai pengalaman menyakitkan masa lalu di era Orde Baru. "Jangan ulangi lagi. Rakyat sangat marah kala itu," katanya.
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tampaknya gerah dengan tingkah laku anggotanya yang mbalelo dengan tidak menaati kedinasan dan memilih bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara ilegal. Polri bersiap melakukan penangkapan secara paksa pada anggotanya itu.