REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka dugaan korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo karena tak satu pun pimpinan KPK masuk Kantor di Jakarta.
"Ada aturan untuk menahan tersangka, seperti ada dua wakil ketua dan ketua, artinya jumlahnya tiga orang, Itu syaratnya," kata Abraham Samad di Makassar, Jumat (5/10).
Disela-sela pemakamam kakak iparnya almarhumah Ramlan Amin, Abraham mengatakan, tidak satupun pimpinan KPK berkantor, Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto sedang berada di Kalimantan Selatan, sementara pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja berkunjung ke Malaysia. "Kemungkinan besar batal penahahan hari ini, karena saya berada di Makassar," katanya
Namun saat ditanyai kapan penahanan Djoko, pendiri Koordinator Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan ini belum memastikan waktu
dan kapan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. "Kami belum memastikan kapan penahanan, kita lihat nanti saja," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Wakapolri Jenderal Polisi Nanang Soekarna menyatakan KPK di persilahkan menahan tersangka korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Karena penahanan tersebut merupakan kewenangan KPK.
"Masalah menahan dan tidak menahan haknya KPK. Menahan itu bukan wajib, tetapi dapat menahan. Semua penyidik punyak hak, silakan," ucapnya.
Rencana penahanan Djoko Susilo hari ini, namun berhubung anggota dan Ketua KPK sedang berada di luar daerah, maka penahanan itu ditunda.