Jumat 05 Oct 2012 15:36 WIB

Polri Diberi Waktu Dua Pekan Lengkapi Berkas

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Jaksa Agung, Darmono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diberikan waktu dua pekan untuk melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan alat simulator SIM Korlantas. Lima berkas yang semula diserahkan ke Kejakgung dikembalikan lagi ke Bareskrim.

"Semuanya (5 berkas) sudah dikembalikan ke sana (Mabes Polri), kalau petunjuknya itu sudah masuk ranah penyidikan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (5/10). Kejagung juga sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.

Menurut Darmono saat ini pihaknya masih menunggu langkah dari Mabes Polri. Mereka memberi kesempatan kepada polisi untuk merampungkan berkas selama dua minggu kedepan. "Kan sudah P19, kita tunggu saja langkah selanjutnya," ucapnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, menyatakan ada dua aspek kekurangan dalam berkas tersebut. Pertama adalah aspek formil, meliputi kelengkapan seperti lampiran, kemudian tanda tangan. Kedua adalah aspek materil, yaitu unsur kerugian negara. "Ini penting sebagai unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Suhardi Alius, menyatakan pihaknya segera melengkapi berkas tersebut. "Petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan Agung akan dipenuhi," jelasnya.

Kronologi penanganan kasus itu bermula dari Kabareskrim Polri memerintahkan penyelidikan terhadap informasi yang dimuat dalam berita di salah satu majalah nasional tanggal 29 April 2012. Dalam penyelidikan, Polri sesuai Sprinlid/55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012, telah memeriksa 33 orang yang dinilai mengetahui tentang pengadaan simulator peraga SIM kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut.

Dalam interogasi Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi, ada sejumlah data dan informasi yang telah diberikan ke KPK. Bareskrim kemudian mengirim surat kepada KPK dengan Nomor Surat : B/3115/VII/2012/Tipidkor tanggal 17 Juli 2012 perihal Dukungan Penyelidikan, yang isinya untuk meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang hasil pengumpulan bahan keterangan dalam perkara dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement