Jumat 05 Oct 2012 15:31 WIB

Kejagung Ogah Komentari Tudingan Yulianis

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
 Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis (bercadar).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis (bercadar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) enggan mengomentari tudingan Yulianis terkait peran Wakil Bendahara Umum DPP Golkar, Aziz Syamsuddin, sebagai broker dalam sejumlah proyek di Kejaksaan Agung. Kejagung beralasan hal tersebut tidak berdasarkan bukti kuat.

"Saya tidak bisa komentar, karena tidak ada bukti," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (5/10). Dia mengatakan kalau ada informasi yang menyatakan ada orang-orang yang memanfaatkan situasi dan proyek di kejaksaan, pihaknya tidak akan memberikan komentar.

Yang penting, jelasnya, Kejaksaan Agung telah menyampaikan dana-dana proyek di jangan sampai sepeserpun keluar kepada orang yang tidak berhak.

Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis bersaksi menyebut Aziz setelah dia ditanya salah satu anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/10), mengenai siapa saja anggota DPR yang menjadi penggiring proyek untuk Permai Group tahun 2009 sampai 2010.

"Untuk (proyek) Kejaksaan, anggota Komisi III Aziz Syamsudin. Kemenag, Zulkarnain, Karding, Olly Dodo Kambey. Said di Kemenag. Mereka hanya ditulis komisinya, Komisi VIII, Komisi III. Untuk Kemenkes orang PKS, siapa tuh namanya saya lupa," ujar Yulianis dalam persidangan Kamis (4/10) siang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement