Kamis 04 Oct 2012 10:04 WIB

Angie Jalani Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi

Rep: Asep Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI non-aktif, Angelina Sondakh, menjalani sidang perdana untuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/10). Sidang terhadap perempuan yang akrab disapa Angie tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Angie terlihat memasuki ruang sidang untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.15 WIB. Dengan mengenakan kemeja berlengan panjang putih dan celana panjang hitam, Angie tampak sibuk memutar tasbih pada jari tangan kanannya.

Menurut jadwal, sidang kali ini akan menghadirkan dua saksi yang pernah bekerja sebagai staf di Permai Grup (perusahaan milik M Nazaruddin). Mereka itu adalah Yulianis (Wakil Direktur Keuangan) dan Oktarina Furi (Staf Direktur Keuangan).

Keduanya akan bersaksi terkait dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Angie didakwa menerima suap berkenaan dengan pengurusan anggaran sejumlah proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

Pada sidang perdana, JPU mendakwa Angelina Sondakh telah menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dan US 2,3 juta dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.

Periode waktu penyerahan uang suap itu, tutur jaksa, berlangsung pada Maret - November 2010. Lokasi pemberiannya, ujar JPU, terjadi di sejumlah tempat antara lain berlokasi di ruang kerja terdakwa (Gedung DPR RI), Hotel Century, dan Mall Ambassador.

Jaksa mengatakan, uang yang diterima Angelina Sondakh itu berasal dari perusahaan Permai Grup sebagaimana telah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang. Janji yang dimaksud, menurut jaksa, berkaitan dengan imbalan atas upaya pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan program sarana olahraga di Kemenpora.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa wanita yang akrab disapa Angie dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 5 (2) jo pasal 5 (1) huruf a juncto Pasal 18 serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement