Kamis 04 Oct 2012 03:32 WIB

Golkar: Setop Pembahasan Revisi UU KPK

Partai Golkar
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menginstruksikan anggotanya di Komisi III DPR dan Badan Legislasi (Baleg) untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu, kata Sekretaris FPG DPR Ade Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu, karena draf revisi tersebut terkesan untuk memperlemah kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan.

"Sejak awal FPG berharap tujuan revisi dalam rangka memperkuat institusi KPK, tapi karena menjurus pada pelemahan institusi dan fungsi KPK, sebaiknya proses ke arah revisi dihentikan," katanya.

Menurut Ade Komarudin, saat ini di kalangan fraksi di DPR dan Baleg sedang membahas revisi UU KPK karena proses penyusunan draf revisi sedang dipersiapkan Komisi III dan selanjutnya akan diserahkan ke Baleg untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

"Sebenarnya prinsip melakukan revisi itu kan bertujuan memperkuat institusi KPK bukan memperlemah. Kalau memperlemah sebaiknya harus ditolak. Meskipun dalam pasal-pasal UU No.30/2002 tentang KPK masih terdapat banyak kelemahan dan perlu ada penyempurnaan lebih lanjut," kata Ade.

Bagaimana pun, kata Ade, KPK sudah bekerja secara maksimal dan harus tetap dipertahankan karena memiliki prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Ade menjelaskan, dalam draf yang sedang dibahas memang ada beberapa pasal yang dianggap krusial menyangkut tugas dan wewenang KPK (Pasal 6c) yang menyebutkan bahwa; KPK berwenang melakukan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sementara dalam draf revisi kewenangan penuntutan telah dihilangkan.

"Inilah yang sebenarnya menimbulkan kontroversi dan perdebatan seolah-olah ada upaya untuk mengebiri kewenangan KPK. Seharusnya, ada pasal-pasal yang mengatur lebih rinci tentang kewenangan KPK, sehingga institusi ini benar-benar kuat dan mampu melakukan tugas dan fungsinya," kata Ade.

Ade Komarudin menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan anggota FPG yang ada di Komisi III maupun di Baleg untuk mengkaji secara komprehensif soal revisi UU KPK tersebut.

"Jika revisi tersebut dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan KPK, FPG siap menolak usulan revisi tersebut. Sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi terhadap prestasi yang selama ini sudah dilakukan KPK dalam menangani pemberantasan korupsi," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement