Kamis 04 Oct 2012 03:14 WIB

Polda Lampung Amankan 21 KG Paket Ganja

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan 21 kilogram paket ganja siap edar dari ES yang biasa beroperasi di Jalan Yos Sudarso, Gang Ikan Semadar Rawa Baru, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Simamora, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan terjadi pada Senin(1/10) pukul 21.00 WIB dilakukan di rumah tersangka, dan pada saat penggeledahan ditemukan 21 kilogram paket ganja kering dan satu setengah butir pil ekstasi berwarna kuning.

ES yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, lanjut dia, mengedarkan narkoba jenis ganja tersebut di lingkungannya saja. Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mendapatkan barang tersebut dari Kar (masih buron/DPO, Red). "Tersangka sudah menjadi target operasi sejak lama, dan akhirnya tertangkap juga," kata dia lagi.

Menurut keterangan tersangka bahwa ganja tersebut bukan miliknya, melainkan titipan rekannya yang ingin membeli barang tersebut. Pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini akan terus dilakukan, ujar dia, karena peredaran narkoba di Lampung sudah sangat luas.

Dia menegaskan, perbuatan tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 KUHP dan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya hanya dititipkan barang oleh rekannya yang baru saja membeli barang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement