REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Noor Marzuki, sejumlah bupati, wali kota serta Sekretaris Daerah di berbagai wilayah terjerat kasus hukum akibat proses pengadaan tanah yang bermasalah untuk pembangunan kepentingan umum.
"Banyak korban akibat proses penmgadaan tanah, bupati/ wali kota dan sekda harus masuk penjara," kata Noor saat sosialisasi Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Semarang, Rabu (3/10).
Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit pula pegawai BPN yang juga terpaksa harus berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, menurut dia, proses pengadaan tanah harus sesuai dengan perencanaan dan prosedur.
Ia menjelaskan dokumen yang tersusun baik dan tepat waktu akan menjamin 60 persen proses pengadaan tanah terlaksana. Meski demikian, kata dia, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut juga harus dilengkapi dengan kemudahan akses informasi kepada masyarakat serta penggantian layak.
"Informasi tentang tujuan pengadaan tanah hingga alokasi anggaran yang disiapkan untuk penggantian harus secara mudah diakses masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo mengatakan permasalahan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan cukup kompleks. Oleh karena itu, lanjut dia, Undang-undang ini harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Ia menuturkan dalam upaya menyukseskan pembangunan maka hak atas tanah dikuasai oleh negara, namun tidak secara sewenang-wenang.