Rabu 03 Oct 2012 13:45 WIB

Presiden tak Bisa Intervensi Revisi UU KPK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Julian Aldrin Pasha
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kisruh UU KPK tidak bisa dicampuri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Presiden tidak bisa intervensi. Kalau intervensi nanti malah menyalahi UU,” kata Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha saat ditemui di Bina Graha, Rabu (3/10).

Ia mengatakan sampai saat ini tidak ada laporan apapun ke tangan presiden mengenai revisi UU KPK. Termasuk dari Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin ataupun Menkopolhukam, Djoko Suyanto. Julian mengatakan revisi UU KPK itu masih berada ditingkatan legislatif.

"Jadi, kami belum tahu siapa yang punya inisiatif sebagai inisiator untuk revisi UU KPK. Itu kan belum jelas. Disebutkan dari DPR, tapi DPR yang mana, siapa, dari komisi berapa, siapa orangnya, itu juga kami belum tahu,” katanya.

Dijelaskannya, revisi UU KPK berasal dari insiatif DPR, bukan pemerintah. Namun, dari prosedur yang biasanya dilakukan, ketika ditingkat DPR sudah selesai barulah diajukan ke pemerintah untuk dibahas bersama. “Karena, kalau mengikuti kelaziman, Menkumham akan melaporkan ke presiden, apalagi ini masuk domain hukum,” katanya.

Julian mengatakan revisi UU KPK memang menjadi wacana dan diskusi di publik. Untuk hal tersebut, ia mengatakan Presiden SBY tetap mengikuti tetapi tidak bisa turun tangan untuk persoalan tersebut. “Bahwa itu sudah jadi wacana publik, ya tentu presiden mengikuti,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement