REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap tim Satnarkoba Polres Bitung. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima paket sabu yang tersimpan dalam kotak rokok.
"Untuk sementara dua pelaku diduga pengedar sabu, masih dalam pengembangan penyelidikan di markas besar Polres Bitung," ujar Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu, Selasa.
ET alias Endril dan MM alias Max, keduanya ditangkap di Pinasangkulan.
Penangkapan keduanya bermula saat petugas menggelar razia di kawasan pertokoan Kecamatan Maesa pada Senin pukul 23.00 Wita. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan keduanya.
Saat didekati, keduanya melarikan diri ke arah Pinangsukulan, Kecamatan Ranowulu.
Setelah enam jam pencarian, keduanya berhasil ditangkap di Pinangsukulan.