REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menganggap, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika, Henky Gunawan, dapat menjadi celah kejadian serupa terulang.
Meski putusan tersebut tidak menjadi yurisprudensi, kata Akil, namun akan tetap menjadi peluang bagi kasus serupa untuk dapat terulang. "PK MA terhadap Henky dapat menjadi pintu masuk PK untuk hukuman mati," kata Akil, Selasa (2/10).
Menurut Akil, pertimbangan Majelis Hakim PK MA yang mendasarkan pada pertentangan konstitusi haruslah mendapat penjabaran ulang. Sebab, dalam hukum positif lainnya, seperti UU Narkotika, Terorisme, dan KUHP masih mencantumkan hukuman mati.
Karena itu, lanjut dia, dalam PK tersebut, hakim harus bisa menjelaskan novum (bukti baru) dalam pertimbangan putusan. Namun, Akil menyayangkan putusan tersebut. Hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika yang kini marak diperjuangkan.
Akil mengatakan, saat ini masih terdapat dua pendapat tentang hukuman mati, yakni ada yang menyatakan hukuman mati bertentang dengan HAM dan tidak. Kendati demikian, Akil mengingatkan bahwa MK telah mengeluarkan putusan terkait hukuman mati.
Dalam hal itu MK menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. "Putusan MK itu mengikat dan harus ditaati," tegas salah satu hakim konstitui tersebut.