REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkah merekrut penyidik internal sudah sesuai aturan. Aturan itu diperkuat dengan persetujuan Mahkamah Agung.
"Soal aturan undang-undang sudah clear. Sudah dikomunikasikan dengan MA dan tak ada masalah," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Selasa (2/10).
Bahkan, Abraham mengatakan jika para penyidik tersebut sudah selesai menjalani masa perekrutan dan sudah diangkat, mereka akan dilatih di Pusdiklat MA. Pasalnya, Gedung KPK tak memiliki cukup ruang untuk menampung pelatihan penyidik-penyidik baru tersebut.Seperti diketahui, ditariknya sebanyak 20 orang penyidik KPK ke Mabes Polri membuat KPK kekurangan tenaga penyidik.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK merekrut penyidik yang tidak berasal dari kepolisian. Saat ini, KPK sudah melakukan proses perekrutan sebanyak 30 orang calon penyidik yang berasal dari internal KPK.