REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung telah menyatakan Muhammad Misbakhun tidak bersalah dalam kasus LC fiktif bank Century. Kendati begitu, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, menyatakan sulit bagi partai untuk mengembalikan posisi Misbakhun sebagai anggota DPR.
Pasalnya Fraksi PKS sudah terlanjur memberhentikan Misbakhun. Tifatul menjelaskan saat Misbakhun ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus L/C fiktif Bank Century, terjadi kekosongan di struktur keanggotaan Fraksi PKS di DPR. "Sulit bila harus kembali menjadi anggota Dewan. Dia ganti karena saat itu terjadi kekosongan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/10).
Atas pernyataan Tifatul, Misbakhun menyatakan dirinya tidak pernah mempersoalkan pemberhentiannya sebagai anggota DPR. Menurut dia yang lebih penting adalah partai bisa merehabilitasi namanya pascaputusan PK Mahkamah Agung.
"Saya ikhlas tidak di DPR lagi. Tapi mohon sikap (partai) atas putusan Maahkamah Agung. Apakah saya harus dibiarkan menyandang stigma bersalah?" kata Misbakhun.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, PKS mesti menghormati putusan Mahkamah Agung yang memberi vonis bebas tanpa syarat pada Misbakhun. Terlebih, imbuh Margarito, putusan Mahkamah Agung mengamanatkan agar nama baik Misbakhun dipulihkan. "Kalau putusan kasasi Mahkamah Agung tak diikuti jelas pelanggaran HAM," kata Margarito.