Selasa 02 Oct 2012 17:31 WIB

Kuasa Hukum: Tuntutan ke Wa Ode Cacat

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Wa Ode Nurhayati
Foto: Antara
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Wa Ode Nurhayati menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (2/10). JPU menuntut Wa Ode dengan dua dakwaan kumulatif: Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (empat tahun penjara) dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP (10 tahun penjara).

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab, menyatakan kliennya adalah pilot project dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengajuan dua dakwaan tersebut."Ini jelas tuntutan yang cacat, bagaimana mungkin jaksa membuat dua dakwaan, kalau begini, seorang terdakwa berkemungkinan untuk mendapatkan 10 dakwaan dan hukuman penjara yang dikumulasi terus," jelasnya usai persidangan.

Menurut Nurzaenab, seharusnya satu surat tuntutan hanya memuat satu dakwaan saja. Namun, keharusan itu, ucap dia, tidak terlihat pada sidang pembacaan tuntutan atas kliennya. Oleh karenanya, Nurzaenab berjanji akan mengusung tema tersebut pada sidang selanjutnya yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Berkenaan dengan adanya pasal TPPU pada tuntutan jaksa, Nurzenab pun merasa keberatan akan hal itu. Dia menyatakan, pasal tindak pencucian uang seharusnya diajukan setelah terdakwa telah mendapatkan putusan hukum tetap atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Bagaimana mungkin TPPU diajukan sementara Wa Ode belum diputus bersalah," papar Nurzaenab.

Ungkapan senada juga disampaikan Wa Ode Nurhayati yang mengaku terkejut dengan dua dakwaan dalam satu surat tuntutan. Menurut Wa Ode, dirinya baru kali ini mendengar akan adanya dua dakwaan sekaligus.

"Karena itu, saya akan sampaikan pembelaan pribadi selain pembelaan tim penasihat hukum pada sidang selanjutnya," ungkap Wa Ode Nurhayati sesaat setelah hakim mengetuk palu tanda sidang telah selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement