REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, lembar kerja siswa (LKS) bermuatan unsur pornografi yang beredar di sekolah dasar di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditarik dari siswa. Dinas Pendidikan Kota Batam tidak akan mengembalikan LKS tersebut hingga terbukti tidak adanya penyimpangan terhadap kurikulum nasional.
"Kami lakukan pengkajian ulang, jika terbukti tidak bermasalah maka akan dikembalikan ke murid," ujar Kadisdik Batam, Muslim Bidin, Selasa (2/10).
Sebanyak empat penerbit yang membuat LKS di Batam turut diundang. Namun sayang, Penerbit Fokus yang menerbitkan LKS sengketa justru tidak hadir. "Penerbit kebetulan sedang tidak ada di tempat," ucap Muslim. Rencananya, Kamis (4/10), Disdik Batam akan kembali mengundang Penerbit Fokus.
Dalam pertemuan tersebut hadir seluruh kepala sekolah di Batam, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan perwakilan dari kurikulum. Tidak hanya LKS Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) Kelas V saja yang ditinjau, tetapi juga seluruh LKS yang beredar di Kota Batam.
"Tiap lembar LKS kami buka dan kami cocokkan dengan kurikulum nasional," katanya. Ternyata, dalam kurikulum Kelas V, memang terdapat pelajaran Reproduksi. Materi ini pun juga ada di LKS penerbit lain. Hanya saja, Muslim mengakui, penggunaan kalimatnya agak berbeda.
Muslim menuntut peran aktif guru dalam menyampaikan materi tersebut. "Tinggal bagaimana bahasa guru saja menyampaikan ke siswa," ujarnya.
Tidak semua siswa kelas V SD di Batam menggunakan LKS yang dipermasalahkan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho tersebut. "Hanya SD di Kecamatan Sungai Beduk dan Sagulung saja," katanya.
Guna mencegah materi pembelajaran yang tidak terkontrol, Disdik Batam berencana melaksanakan aturan baru. Ia meminta LKS yang dipilih oleh sekolah dari sebuah penebit untuk diserahkan ke Disdik. Sampel ini akan diuji kelayakannya sebelum digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.