REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Surat usulan pemberhentian Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) masa jabatan 2010-2015 yang telah mendapat persetujuan DPRD setempat, Selasa (2/10), dikirim ke Mendagri setelah mendapat pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
"Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (1/10) malem secara aklamasi telah menyetujui usulan penghentian Wali Kota Surakarta Jokowi masa jabatan 2010-2015," kata Ketua DPRD Kota Surakarta YF Sukasno di Solo, Selasa.
Surat usulan yang dikirim ke Mendagri itu sekaligus tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjadi Wali Kota Surakarta masa jabatan 2010-2015.
Ia mengatakan, jadi untuk usulan pemberhentian Jokowi dan pengangkatan Rudy sebagai Wali Kota Surakarta dalam paripurna tersebut berjalan lancar dan disetujui secara akalamasi oleh 35 anggota DPRD yang hadir dari 40 anggota Kota Surakarta.
Jokowi yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, karena telah memenangkan Pilgub DKI Jakarta.
Jokowi yang berpasangan dengan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta diusung oleh PDI Perjuangan dan partai Gerindra.
"Kami berharap proses surat itu secepatnya bisa selesai, sehingga nanti Jokowi yang berpasangan dengan Ahok, yang memenangkan Pilgub DKI Jakarta bisa dilantik tepat waktu seperti yang telah ditetapkan oleh KPUD setempat yaitu Ahad (7/10)," katanya.