REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, tidak menyetujui rencana revisi UU KPK oleh DPR yang dinilainya sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya institusi hukum harusnya ditegakkan.
Megawati mengatakan, KPK sebelumnya dibuat untuk memperbaiki institusi yang berkaitan dengan hukum seperti Kejaksaan, Hakim, Polisi dan lainnya.
"KPK dibuat untuk memperbaiki institusi hukum yang ada, misalnya polisi, hakim dan lain-lain karena waktu itu masyarakat merasakan institusi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya dalam Konferensi pers usai pemantapan tiga pilar partai DPP Jateng di Gor Jati Diri Semarang, Senin (1/10).
Untuk itu ia menilai, institusi hukum harusnya ditegakkan.
Jadi, kita mestinya, yang namanya hukum harus ditegakkan,"
Ia mengakui revisi UU sepenuhnya kewenangan DPR. Namun ia meminta DPR memperjelas apa yang akan direvisi.
"DPR harus menjelaskan itu apa saja," tambah Mega.