Senin 01 Oct 2012 22:02 WIB

Sembilan Anggota Alqaidah Indonesia Ditahan

Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar saat gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar saat gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan anggota kelompok Alqaidah Indonesia resmi ditahan terkait aksi teror di tanah air. Salah satunya masih menjalani pemeriksaan di Sulawesi Tengah.

"Aksi teror dari kelompok Alqaidah Indonesia, sebagaimana kita ketahui, totalnya sembilan orang yang resmi dilakukan penahanan adalah Badri Hartono, Rudi Kurnia Putra, Kamidi, Fajar Novianto, Barkah Nawah Saputra, Triyatno, Arif Pamungkas, Joko Priyanto alias Joko Jihad dan Wendi alias Hasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas), Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin.

Delapan orang anggota kelompok tersebut dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Sementara, satu orang masih berstatus sebagai pelajar yakni Fajar Novianto dikenakan hukum acara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009.

"Delapan tersangka sudah ditempatkan di ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Sedangkan seorang tersangka yakni Wendi alias Hasan masih berada di Palu, Sulawesi Tengah, dan masih dilakukan pengembangan," kata Boy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement