Senin 01 Oct 2012 04:00 WIB

Bawa 8 kg Kokain, WNI Ditangkap di Manila

Rep: Erdy Nasrul, Bambang Noroyono/ Red: M Irwan Ariefyanto
Kokain (ilustrasi)
Foto: schuelerseiten.goethe-gymnasium
Kokain (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MANILA - Satuan tugas gabungan dari Biro Bea Cukai dan Badan Narkotika Filipina (PDEA) menahan satu warga negara Indonesia (WNI) karena mencoba menyelundupkan delapan kilogram kokain. Dwi Wulandari (31 tahun), nama WNI tersebut, ditangkap saat hendak keluar Terminal Satu Bandara Internasional Ninoy Aquino, Filipina, Ahad (30/9).

Komisaris Polisi Distrik Collector Marlon Almeda mengatakan, tim gabungan menangkap Wulandari setelah petugas bea cukai mencurigai berat koper miliknya. Marlon mengatakan, saat koper itu dibuka paksa, aparat menemukan benda yang terbungkus dalam kertas timah berwarna hitam.

Untuk memastikan benda di koper tersebut, ahli kimia, Renalyn Barbacena, melakukan uji kobalt tiosianat. Hasilnya, positif kokain, kata Renalyn. PDEA menimbang, dari koper Dwi terdapat kokain murni seberat 8,7 kilogram atau senilai 40 juta peso (setara dengan Rp 9,1 miliar).

Dwi Wulandari sedang menunggu barang bawaannya di ruang kedatangan ketika ditangkap. Awalnya, Dwi menolak mengakui koper itu miliknya. Katanya, koper hitam berisi kokain itu milik pria yang dikenalnya saat berada di Peru. Ciri-ciri pria itu, kata Dwi, berumur sekira 35 tahun. Si pria membujuk Dwi untuk membawa kopernya dengan imbalan uang.

“Saya memeriksa koper itu kosong. Dan, saya meletakkan barang-barang saya di dalamnya kemudian melanjutkan check-in,” kata Wulandari seperti dikutip Businessmirror, Ahad (30/9). Kepala Bea dan Cukai Bandara Frieda Sarte Malvar mengatakan, nomor bagasinya sama dengan yang tertulis pada tiket penerbangan miliknya.

Dwi tiba di Manila pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dia tercatat menggunakan penerbangan Air Emirates EK-332 dari Peru via Abu Dhabi dengan tujuan akhir Filipina. Sebelum tiba di Manila, tersangka juga tercatat melakukan trip penerbangan dari Cina, Brasil, Lima, dan Dubai.

Saat ini, Dwi berada di bawah pengawasan PDEA untuk diinterogasi dan penyelidikan sebelum dibawa ke Pengadilan Kota Passay. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak tak menjawab konfirmasi yang dilakukan Republika. Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengirimkan tim untuk memeriksa Dwi. BNN menduga, Dwi terlibat dalam rantai peredaran gelap narkoba. “Kami akan coba koordinasi dengan aparat yang menangani di sana dan KBRI Manila,” jelas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Benny Mamoto kepada Republika, Ahad (30/9).

Pihaknya berupaya untuk mendapatkan akses agar dapat memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan Dwi. Pertama, siapa yang menyuruh Dwi untuk membawa kokain sebanyak itu. Kemudian, akan dibawa ke mana saja. Jika ada anggota jaringannya di Indonesia, BNN dipastikan menindaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement