REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menegaskan sikap partainya tidak mendukung revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dilakukan jika revisi itu ditujukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami konsiten dengan sikap tersebut," kata dia, di sela aksi unjuk rasa massa PKS di depan Kantor Kedubes AS, Ahad (30/9). Intinya, sambung dia, PKS bakal mendukung segala hal yang membuat penguatan lembaga-lembaga yang memberantas korupsi.
Ia mengatakan, dukungan penguatan itu untuk lembaga-lembaga, seperti KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. PKS bakal melakukan segala upaya untuk menguatkan keberadaan ketiga lembaga tersebut.
Karenanya, hingga kini PKS menolak segala bentuk pemerintah yang melemahkan penindakan korupsi, seperti revisi UU atau manuver apapun yang melemahkan penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi. Hal ini terkait dengan wacana revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia menyayangkan, rancangan revisi UU KPK yang terlanjur masuk ke prolegnas. Kalau pembahasan diarahkan kepada pelemahan KPK, PKS menolak. Namun bila mengarah untuk menguatkan KPK, maka PKS akan mendukung revisi tersebut.
Lebih lanjut, menurut dia, PKS merupakan satu-satunya fraksi di Komisi III DPR yang belum menandatangani RUU tersebut. Itu karena fraksi PKS memastikan dampak perubahan revisi UU tersebut.
Meski begitu, Hidayat mengatakan jika PKS akan terus mengawal KPK untuk menilik wacana perubahan UU tersebut. "Apakah ini hidden agenda untuk melemahkan KPK," ujarnya.