Ahad 30 Sep 2012 06:20 WIB

Polisi Kediri Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu

Petugas kepolisian mengamankan uang palsu dari pengedar. (ilustrasi)
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas kepolisian mengamankan uang palsu dari pengedar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Pihaknya menyita barang bukti sebesar Rp 5,5 juta.

"Kasus ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan dari warga yang menerima uang palsu. Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami berhasil mengungkapnya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, seperti dikutip Antara.

Polisi juga sudah menahan pelaku bernama Riswandi (45) asal Kabupaten Blitar. Ia ditangkap dengan tuduhan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kasus itu, kata Siswandi, berawal dari laporan seorang pemilik toko yang berjualan suku cadang di Jalan Brigjen Katamso. Dia mengaku mendapatkan uang palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya peredaran uang palsu. Polisi lalu menahan Riswandi saat berada di tempat indekosnya di Kabupaten Kediri.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan dengan nominal Rp100 ribu. Jumlah keseluruhan uang palsu mencapai Rp 5,5 juta.

Pelaku mengakui bahwa dia mempunyai uang palsu dengan total sampai Rp 17 juta. Namun, sebagian telah diedarkan.

"Uang itu sudah digunakan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Totalnya sampai Rp 11,5 juta," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement