Jumat 28 Sep 2012 22:30 WIB

Pezina di Padang Akan Didenda Rp 40 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perbuatan mengarah ke perzinaan diancam hukuman kurungan singkat satu bulan dan paling lama dua bulan. Atau, mereka dikenakan denda serendah-rendahnya Rp 5 juta dan setinggi-tingginya Rp 15 juta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Perberantasan Perzinaan Dan Pelacuran, Jhon Roza Syaukani, mengatakan ancaman tersebut diatur Bab VI tentang sanksi pada Pasal 17 Ayat (2) rancangan aturan hukum daerah yang diajukan atas inisiatif DPRD tersebut.

Sedangkan, bagi setiap orang di Padang yang melakukan perzinaan diancam hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.

''Ancaman hukuman tersebut diatur di Pasal 17 ayat (1) Bab VI tentang sanksi Ranperda tersebut,'' tambahnya.

Hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan. Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut.

''Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan,'' katanya. ''Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.''

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement