REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwira Tinggi Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS), batal memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (28/9). Ketidakhadiran mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu, menurut tim kuasa hukum, bukan karena ketakutan akan potensi penahanan atas kliennya tersebut.
"Tidak ada urusannya itu," ucap salah satu anggota tim, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jumat (28/9).
Menurut Juniver, kliennya itu sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada. Namun begitu, dia menegaskan, DS akan bersikap demikian sepanjang proses yang dijalani tidak melanggar ketentuan yang ada.
Seperti diketahui, perkara pengadaan simulasi kemudi roda dua dan empat itu berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Gubernur Akpol tersebut saat menjabat Kakorlantas Mabes Polri.
Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 diduga menggelembungkan biaya pengadaan alat simulasi kemudi untuk pembuatan SIM.
Dalam kasus itu, pengadaan alat simulasi kemudi untuk roda dua senilai Rp 54,4 miliar. Sedangkan untuk roda empat seharga Rp 142 miliar.
Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu diancam dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Memperkaya Diri. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan maksimal 20 tahun