Jumat 28 Sep 2012 11:23 WIB

Kiai Said: Sudah Tugas PKS Berantas Korupsi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris Fraksi Abdul Hakim saat bertemu Ketua PBNU K.H Said Aqil Siroj Kamis (27/9)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris Fraksi Abdul Hakim saat bertemu Ketua PBNU K.H Said Aqil Siroj Kamis (27/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komitmen Nahdlatul Ulama memberantas korupsi mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Fraksi PKS DPR RI menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah menjadi tugas PKS juga untuk ikut memerangi korupsi," terang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj, Jumat (28/9). Kiai Said mengapresiasi secara khusus kedatangan FPKS yang dipimpin ketua fraksinya Hidayat Nur Wahid pada Kamis (27/9) petang lalu di kantor PBNU.

Dalam kesempatan itu, Kiai Said menegaskan jika korupsi tidak bisa hilang hanya berdasarkan komitmen oleh lembaga negara, civil society, dan masyarakat. Tapi gerakan pemberantasan maupun pencegahan korupsi butuh dukungan termasuk dari kelembagaan DPR. "Peran legislatif yang mewakilinya harus ikut aktif melakukan pemberantasan tindak korupsi dari internalnya dulu,"papar Kiai Said.

Penegasan komitmen itu terlihat dalam kesempatan silaturahim PBNU dan FPKS. Kader partai berlambang bulan sabit, padi, dan kapas ini menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Ulama NU dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Kempek, Cirebon mengenai pemberantasan korupsi.

“Kami sampaikan pada Kiai Said Aqil sikap Fraksi PKS untuk tidak melakukan revisi RUU KPK jika justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Kami juga mohon doa dari Kiai Said Aqil dan PBNU untuk dapat terus konsisten mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Nampak hadir pula mendampingi Kiai Said, antara lain Ketua Bidang Kerukunan KH Slamet Effendi Yusuf dan Bendahara PBNU Bina Suhendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement