Kamis 27 Sep 2012 19:25 WIB

Anggota Pansus: RUU Kamnas tak akan Berangus Sipil

Rep: Muhammad Akbar Widjaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski muncul banyak suara penolakan terhadap rencana undang-undang Keamanan Nasional, tetap ada pula pendukung kehadiran RUU tersebut.

Anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Demokrat, Yahya Saca Wira menegasan  fraksinya berada dalam posisi mendukung. Bagi Demokrat keamanan nasional merupakan keniscaayaan sebuah negara berdaulat.

Purnawiran Mayor Jendral TNI ini menjelaskan RUU Kamnas akan memberi kewenangan yang jelas pada Polri, TNI, dan institusi keamanan lain dalam menjaga keamanan nasional. "Memang sudah ada UU Polisi, TNI, dan teroris, tapi perlu diwadahi dalam UU Keamanan Nasional," kata Yahya.

Yahya menjelaskan UU TNI dan UU Polri belum memberi kewenangan yang jelas soal penanganan di gray zone (wilayah abu-abu). Di wilayah separatis misalnya, belum ada  jelas institusi mana yang paling mengatasi, apakah TNI atau Polri. Di wilayah perbatasan pun demikian. Masih ada tarik-menarik antara TNI dan Polisi.

Tak ada yang perlu dikhawatirkan dari RUU Kamnas. RUU ini menurut Yahya bertujuan mewadahi kepentingan nasional tanpa mengabaikan kepentingan sipil. RUU Kamnas merupakan hal lumrah di negara-negara maju. Amerika saja negara yang demokrasinya sudah mapan juga memiliki sistem keamanan nasional. "RUU ini tidak akan memberangus supremasi sipil," janjinya.

Atas berbagai penolakan yang terjadi Yahya bisa memahami. Kebanyakan penolakan itu berangkat dari trauma masa lalu. Yahya menjamin tidak akan ada satu institusipun, baik Polri maupun TNI, yang akan menjadi leading sektor di RUU ini.

Saat ini RUU Kamnas masih dalam proses pembahasan. Pansus akan mendengarkan pandangan dari pemerintah selaku pihak yang mengajukan RUU tersebut. Yahya memastikan pasal demi pasal yang ada di RUU Kamnas tetap akan mengacu pada aspek hukum, demokrasi, dan hak azasi manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement