Kamis 27 Sep 2012 07:50 WIB

Angie Terima Putusan Sela Pagi Ini

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akan menjalani sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (27/9). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela atas nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengatakan, sidang atas kliennya itu direncanakan berlangsung pada Kamis (27/9) pukul 09.00 WIB. Menurut dia, majelis hakim akan membuat keputusan ihwal kelanjutan atau penghentian perkara dugaan penerimaan suap terkait pengurusan anggaran sejumlah proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Putusan sela ini akan menentukan perkara Bu Angelina Sondakh lanjut atau tidak," ungkap Teuku kepada Republika, Kamis (27/9).

Terkait pembacaan putusan sela dari majelis hakim, Teuku berharap, keputusan itu berasal dari pertimbangan yang bijaksana. Sehingga, ucap dia, hasil putusannya pun dapat diterima dengan baik.

"Kami berharap semoga putusan sela nanti menerima eksepsi tim penasihat hukum," ucap Teuku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement