Rabu 26 Sep 2012 20:01 WIB

Menteri Amir Bolehkan KPK Rekrut Penyidik

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM(MenkumHAM) Amir Syamsudin mendukung KPK melakukan seleksi penyidik internalnya. Sebab, menurutnya hal itu diperbolehkan dan sesuai dengan UU KPK.

"Boleh saja, tapi itukan masih debatable. Karena UU KPK menafsirkan boleh melakukan itu," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (26/9).

Tapi disisi lain dia juga menyayangkan hal itu. Pasalnya, jelas dia KPK seharusnya mencari jalan yang mudah dalam penyediaan penyidik ini. Apalagi, Kapolri sudah menawarkan dan menyatakan siap untuk menggantinya.

"Tapi, manakala dia di dalam hukum acara pidana bisa juga dipersoalkan. Kenapa kita tidak mencari yang paling mudah," tambah Amir.

Kapolri sebetulnya kata Amir telah menyatakan siap. Karena, penarikan penyidik itu kebetulan sesuai timingnya. Sehingga, KPK jangan merasa lumpuh.

"Supaya diketahui ada 70 sekian penyidik polisi yang ada di KPK sekarang ini dan 20 penyidik yang diganti menimbulakan kesan KPK akan segera lumpuh tidak memiliki penyidik, sementara Kapolri sendiri berulang kali menyatakan dia akan berikan penyidik yang terbaik," jelas Politisi Demokrat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement