Rabu 26 Sep 2012 16:24 WIB

Saan Bantah Tudingan Nazaruddin di Proyek PLTS

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Saan Mustofa
Foto: Antara
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi dari M Nazaruddin, suami tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, tentang keterlibatan anggota DPR Saan Mustofa.

"Tadi saya ditanya soal apakah pernah mengurusi proyek PLTS. Saya diminta menjelaskan itu semua kepada penyidik," kata Saan usai menjalani pemeriksaan di  kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/9).

Selain itu, KPK juga mencecar Saan tentang informasi dari Nazaruddin bahwa Saan pernah bertemu dengan mantan Menakertrans Erman Sudiro untuk membahas proyek PLTS. Lembaga anti korupsi itu juga menanyakan apakah benar Saan pernah menerima uang Rp 2,7 miliar terkait proyek tersebut.

"Saya ditanya itu semua. Saya jawab semuanya tidak pernah. Kenal dengan Erman Sudiro pun tidak," kata Saan. Saan heran, mengapa Nazaruddin sampai menudingnya terlibat seperti itu. Menurutnya, ia sama sekali tidak mengerti tentang proyek PLTS.

"Saya juga gak ngerti kenapa dia (Nazaruddin) ngomong seperti itu," katanya. Sebelumnya diberitakan, M Nazaruddin mengungkapkan bahwa proyek PLTS yang menjerat istrinya juga melibatkan pejabat Kemenakertrans, termasuk uang proyek juga mengalir kepada mantan Menakertrans, Erman Suparno.

Bahkan dia membeberkan adanya pertemuan dirinya di rumah dinas  Menaker sebelum Muhaimin tersebut, yang dihadiri Menteri, Anas Urbaningrum, dan Saan Mustofa. Pertemuan itu menurutnya membahas proyek senilai Rp8,9 miliar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement