Rabu 26 Sep 2012 15:01 WIB

Mendagri Minta Pemda Fasilitasi KPU dan Bawaslu

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi sudah mewanti-wanti pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa memberikan bantuan ketika pesta demokrasi akan digelar belum lama lagi. Utamanya dalam hal menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

"Masukan staf yang berkualitas untuk KPU dan Bawaslu. Jangan staf yang terbuang," katanya, Rabu (26/9).

Ia menilai dengan dukungan staf yang berkualitas dari Pemda, kualitas pemilihan umum (pemilu) pun bisa ikut terdongkrak. “Agar pemilu juga ikut berkualitas,” tambah Gamawan.

Ditegaskannya, Pemda pun harus mengetahui porsinya dalam mendukung pemilu. Pemda hanya boleh memfasilitasi proses penyelenggaraan pemilu. Karena, teknis pemilu itu sendiri akan diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu. Sementara itu, Kemendagri pun akan mendukung kegiatan KPU dengan memberikan data terbaru mengenai jumlah kecamatan di tanah air.

Karena, ada kemungkinan ada pemekaran kecamatan yang masih tertinggal atau belum dilaporkan. Data terbaru tersebut akan diserahkan kepada KPU untuk menunjang proses verifikasi parpol, khususnya kepengurusan di kecamatan.

"KPU akan memakai data ini untuk melihat ukuran, apakah satu partai memenuhi syarat 75 persen atau 50 persen," katanya.

Gamawan mengatakan, data yang berupa Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan sangat berpengaruh terhadap keakuratan data pemilu.

Berdasarkan data yang lama, jumlah kecamatan di seluruh Indonesia mencapai 6.234 kecamatan. Namun, jika ada Perda baru terkait pemekaran kecamatan yang tidak dilaporkan dalam waktu dua tahun terakhir, jumlah itu akan berubah lagi.

Apalagi jika mengacu pada UU No 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Disebutkan, pembentukan kecamatan harus melalui pemerintah pusat. Namun, dengan UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah, pembentukan kecamatan cukup dilakukan melalui peraturan gubernur.

Sebelumnya Gamawan melarang pemerintah daerah melakukan pemekaran kecamatan dan kelurahan/ desa hingga selesai proses pelantikan presiden hasil Pemilu 2014. Langkah ini untuk mencegah kekacauan dalam menentukan daerah pemilihan untuk Pemilu 2014. Pemerintah pusat, tidak akan mengakui pemekaran kecamatan yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012 dan kelurahan/ desa yang dibentuk sesudah 13 Januari 2012.

Seandainya pemekaran tetap dilakukan, Kemendagri tidak memberi kode wilayah kecamatan maupun kelurahan baru tersebut. Sebab tidak mungkin mengubah lagi kode saat dapil sudah ditentukan. Apalagi, pemekaran ini merupakan wilayah kerja pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement