REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Saan Mustofa, Selasa (26/9) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ia tak mengerti dalam kaitan apa sampai KPK harus memeriksanya.
"Diminta klarifikasi soal PLTS. Tapi, saya nggak tahu dan nggak ngerti (kenapa harus diperiksa)," kata Saan yang tiba di KPK pada pukul 10.10 WIB itu.
Ia membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang juga suami dari tersangka kasus ini, Neneng Sri Wahyuni. Nazaruddin menuding Saan pernah membahas soal PLTS dengan Anas Urbaningrum dan Herman Suparno.
Karena itu, Saan kembali menegaskan bahwa ia tak mengerti apa kaitannya sehingga harus diperiksa KPK. "Gak pernah ketemu Herman, kenal juga nggak. Jangankan tahu (soal PLTS), bayangan tentang itu saja gak ngerti. Makanya, saya dipanggil saja gak paham soal konteks PLTS," katanya.
Namun, Saan mengatakan ia memenuhi panggilan KPK untuk menghormati proses hukum. Meskipun, ia tidak paham sama sekali soal kasus ini. "Untuk menghormati upaya pemberantasan korupsi," kata Saan.