Rabu 26 Sep 2012 11:22 WIB

KPK Periksa Saan Mustofa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Saan Mustofa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lembaga anti korupsi itu, Rabu (26/9), memeriksa anggota DPR RI, Saan Mustofa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Rabu (26/9) pagi.               

Saat ini KPK masih menyidik kasus korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan, Timas Ginting sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.   

Pada kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Proyek senilai Rp 8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.

Pemanggilan Saan merupakan buntut tudingan yang sempat dilemparkan Muhammad Nazaruddin, suami Neneng Sri Wahyuni, beberapa waktu lalu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut saat  itu menuding Saan terlibat membahas proyek tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement