REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Indonesia baru beberapa bulan ini membuka moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia tetapi dengan keterampilan tertentu.
Namun, sampai saat ini baru 30 TKI yang dikirim ke Malaysia. Karena mereka harus dilatih dulu untuk mempunyai keterampilan dan kemampuan tertentu sebelum dikirim ke sana.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfi pada acara “Paparan Perencanaan Tenaga Kerja Provinsi DIY Tahun 2012-2016”, di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Selasa (25/9).
''Dengan demikian, TKI tersebut dianggap sebagai pekerja formal dan mendapat gaji yang tinggi,'' kata dia.
Ada empat jabatan yang bisa dilakukan oleh empat tenaga kerja, sedangkan dulu dikerjakan oleh satu TKI sebagai pembantu rumah tangga diantaranya sebagai care giver, tukang masak dan baby sitter.
Di samping itu ada persyaratan lainnya bagi TKI yang bekerja ke Malaysia maupun ke luar negeri lainnya yakni paspor yang dulu dipegang oleh majikannya, sekarang harus dipegang oleh tenaga kerja sendiri.
Lebih lanjut Muchtar mengatakan mulai tahun 2013 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak akan mengirimkan domestic worker (pekerja rumah tangga) lagi, melainkan akan mengirimkan tenaga kerja terampil. Karena pengiriman tenaga kerja informal mengakibatkan banyak masalah di luar negeri.