REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah kepolisian yang melakukan penarikan atas sejumlah penyidik KPK bukan kejadian yang pertama terjadi. ICW mencatat, setidaknya, ada dua upaya serupa yang dilakukan Polri pada beberapa waktu lalu.
Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan ICW, Febri Diansyah, menjelaskan, Polri pernah menarik penyidik KPK ketika kasus Cicak vs Buaya mencuat. Saat itu, kepolisian menarik empat penyidiknya dari KPK. Mereka itu adalah penyidik yang tengah menangani kasus Anggodo Widjojo.
"Padahal mereka (penyidik) disebut-sebut banyak mengetahui kasus Anggodo yang sempat dikaitkan dengan dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra," jelas Febri saat dihubungi lewat telepon, Selasa (25/4).
Selain perkara Anggodo, Febri menyatakan, Polri juga pernah merencanakan penarikan terhadap tiga penyidiknya saat mereka tengah menangani kasus cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaetie dan Miranda S Goeltom. Penarikan itu, ungkap dia, ditengarai lantaran mereka telah mencium indikasi akan keberadaan sponsor pemberian cek pelawat tersebut.
"Penyidik itu mengendus adanya cukong di balik pemberian cek pelawat," papar Febri kepada Republika.
Terakhir, ungkap Febri, adalah penarikan 20 penyidik KPK oleh Mabes Polri yang disebut-sebut berkenaan dengan perkara Simulator SIM yang telah menjerat pejabat bintang dua kepolisian. Padahal, ucap dia, sebanyak 12 penyidik baru bekerja di KPK selama setahun dari empat tahun masa kerjanya.
"Di sinilah, masyarakat kemudian menaruh rasa curiga kepada kepolisian," papar Febri