REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan penetapan gubernur DKI Jakarta terpilih akan dilakukan empat hari lagi. Tepatnya pengumuman hasil dilakukan pada Sabtu (29/4) mendatang, setelah rekapitulasi pengitungan suara selesai dilakukan.
Ketua Pokja Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Soemarno, menjelaskan, pleno penghitungan suara tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 28 September. Sehari sesudahnya, KPU DKI akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, ditandai penandatanganan berita acara oleh KPU DKI, saksi, dan tim pasangan calon.
"Lalu pada tanggal 1 Oktober kami akan sampaikan hasil putusannya ke DPRD DKI. Rentang waktunya hingga 3 Oktober 2012," ujar Soemarno, di Jakarta, Selasa (25/9).
Selanjutnya, DPRD akan meneruskan rekomendasi kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI. Yang akan dilakukan sebelum tanggal pelantikan yang telah dijadwalkan pada 7 Oktober 2012.
Jika terdapat gugatan dari salah satu pasangan calon, KPU DKI akan menerima paling lambat tiga hari setelah penetapan gubernur terpilih. "Nanti akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan diproses paling lama 14 hari," ujarnya.
Namun, ia optimis, hasil penetapan akan diterima dengan baik oleh semua pihak. Sebab, Fauzi Bowo sebagai cagub incumbent telah menunjukkan apresiasinya terhadap hasil hitung cepat Pemilukada DKI. "Beliau juga sudah mulai mengosongkan rumah dinas, sudah menyiapkan tim transisi, dan mengucapkan selamat kepada pak Jokowi. Kami rasa tidak akan ada gugatan," ucap dia.