Senin 24 Sep 2012 21:48 WIB

Pembentukan Dana Cadangan Migas Penting dalam RUU Migas

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Chairul Akhmad
Cadangan migas Indonesia yang tersisa saat ini sekitar 10 miliar barel. Sedangkan produksi minyak yang dilakukan BP Migas belum mencapai target yakni 930.000 barrel per hari.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Cadangan migas Indonesia yang tersisa saat ini sekitar 10 miliar barel. Sedangkan produksi minyak yang dilakukan BP Migas belum mencapai target yakni 930.000 barrel per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR RI segera membahas revisi undang-undang minyak dan gas bumi (UU Migas) nomor 22 tahun 2001. Bahkan komisi energi DPR RI sudah menjadwalkan waktu khusus untuk membahas persoalan ini.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldi, pembahasan akan dilakukan pekan kedua atau ketiga Oktober nanti. "Kita akan menunggu tanggapan dari masing-masing fraksi," katanya saat dihubungi ROL, Senin (24/9).

Selain penguatan peran BUMN migas, ia juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendorong pembentukan dana cadangan migas. Peran daerah dalam pengelolaan migas juga akan ditingkatkan.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, menilai persoalan pembentukan dana cadangan migas menjadi penting dalam pembahasan RUU Migas.

Selain itu kualitas data yang bagus juga harus jadi poin yang diperhatikan. "Harus ada kewajiban kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengirimkan data tersebut," kata Rudi.

Ia mengatakan ini penting agar ketika KKKS lepas dari RI, data tentang blok migas bisa jatuh ke tangan pemerintah.

Terkait posisi BP Migas dan Pertamina, Rubi berpendapat sebaiknya konsep yang sekarang tetap dipertahankan. Keduanya seharusnya menjalankan peran yang sudah ada sekarang dengan sebaik mungkin. "Dan keduanya harus menjalankan fungsinya masing-masing," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement