Senin 24 Sep 2012 20:29 WIB

Wakil Ketua MPR Setuju Hukuman Mati Koruptor

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid
Foto: ANTARA
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid sepakat dengan usulan hukuman mati kepada koruptor.

"Hukuman mati perlu diterapkan terhadap koruptor yang terbukti melakukan tindakan korupsi guna memberikan efek jera," kata Ahmad pada "Dialog Pilar Negara: Penegakan Hukum terhadap Koruptor" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/9).

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi.

Menurut Farhan, untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor perlu dibangun sistem hukum yang didukung kemauan politik yang kuat."Hukuman saja belum cukup tapi perlu adanya hukum yang ditegakkan secara masif," katanya.

Pendapat senada disamapaikan pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi.  Dia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk berani menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor yang terbukti bersalah.

Menurut dia, koruptor melakukan korupsi karena ingin hidup hedonis tanpa memikirkan tindakannya menyengsarakan banyak orang dan mereka ini sangat pantas dihukum mati. "Jika diberlakukan hukumam mati kepada koruptor yang terbukti bersalah akan memberikan efek jera," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement