REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan merekrut 80 penyidik internal. Saat ini perekrutan 30 penyidik adalah bagian pertama dalam memenuhi kuota penyidik internal. Terkait penarikan 20 penyidik Polri di KPK kembali ke kesatuannya, ketua KPK Abraham Samad merasa keberatan
"Kalau penarikan terjadi maka sama saja menghentikan gerak laju pemberantasan korupsi, oleh karena itu pimpinan KPK melakukan kordinasi dan komunikasi agar terjadi kesamaan pemahaman antara KPK dan Polri, harapannya kepolisian membantu KPK secara bulat untuk tetap memperkerjakan penyidiknya di KPK," kata Abraham.
Namun Abraham menegaskan bahwa dalam 1-2 tahun ke depan KPK tetap berharap agar kepolisian dan kejaksaan mempekerjakan penyidiknya di KPK.
Dengan ditariknya 20 orang penyidik KPK tersebut, maka penyidik KPK saat ini tinggal berjumlah 68 orang, namun masih ada 98 petugas dari Polri yang menjabat sebagai penyelidik di KPK.