Ahad 23 Sep 2012 09:20 WIB

Polisi Proses Pelaku Pengrusakan Kantor Freeport

Tambang PT Freeport
Foto: antara
Tambang PT Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, menegaskan polisi tetap memproses para pelaku pengrusakan kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Papua, Jumat (22/9).

"Proses penegakan hukumnya normatif. Saat ini kantor yang dirusak masih diberi police line. Yang jelas akan ditangani dan saat ini masih terus didata jumlah kerugian," kata Waterpauw di Timika, Minggu.

Waka Polda Papua mengatakan penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Polres Mimika. Polres Mimika akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti PT Freeport untuk penanganan proses hukum para pelaku pengrusakan kantor PT Freeport di wilayah dataran rendah Mimika itu.

"Yang penting bagi pimpinan adalah rangkaian kejadian hari Jumat lalu itu tidak berkembang. Kejadian insidentil pada hari Jumat itu proses penanganan dan lainnya diserahkan sepenuhnya kepada Kapolres Mimika," jelas Waterpauw.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement