Ahad 23 Sep 2012 09:17 WIB

Kemenlu Pulangkan WNI Terancam Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang WNI asal Pontianak, Sulaimah binti Misnadi, dipulangkan dari Arab Saudi setelah bebas dari ancaman hukuman mati. Sulaimah terancam hukuman mati akibat membunuh majikannya, Zahbah Al Ghamdi, di Distrik Al Shafa, Jeddah.

''KJRI Jeddah memulangkan Sulaimah dengan menggunakan pesawat Garuda GA 981 dari Jeddah pada Jumat,'' kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, PLE Priatna, dalam keterangannya yang diterima Minggu pagi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kemlu, Tatang B. Razak, menginformasikan bahwa sebelumnya Sulaimah telah lebih dari tujuh tahun mendekam di penjara. Dia didakwa membunuh majikan perempuannya.

Sulaimah datang ke Arab Saudi dengan visa umroh pada November 2004. Dia bekerja secara ilegal pada seorang majikan perempuan lanjut usia bernama Zahbah Al Ghamdi di Jeddah.

Belum genap sepekan bekerja, majikan perempuan tersebut tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar wanita lansia tersebut menjadi tersangka utama.

Sulaimah mengaku terpaksa memberikan pengakuan saat diinterogasi pihak Kepolisian karena mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak. KJRI Jeddah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat kepolisian, Badan Investigasi dan Penuntut Umum (Kejaksaan) maupun saat persidangan di Mahkamah Umum (Pengadilan).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement