REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Jajaran Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus polisi gadungan Sutrisno (41). Warga Dusun Semampir, Desa Madulegi, Lamongan, Jawa Timur itu merampas mobil pengangkut minyak goreng.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Jumat, mengatakan tersangka telah lama menjadi target operasi jajaran Polres Temanggung dan Polda Jateng. Tersangka merampas mobil beserta minyak goreng yang dibawa korban Zaenal Abidin (35).
Akibat kejadian itu korban rugi Rp35 juta. "Petugas berhasil menemukan mobil T120 SS hijau metalik milik korban. Mobil itu dijadikan barang bukti kejahatan," katanya.
Tersangka bersama komplotannya, Hermawan (43) dan Akip (41), mengintai korban yang mengangkut minyak goreng. Saat melintas di jalan Kaloran-Kranggan, mobil korban langsung dicegat.
Pelaku mengaku anggota polisi Polda Jateng dengan pangkat Ajun Komisaris yang tengah mencari penimbun minyak. Korban pun dimasukkan ke mobil dan digelandang ke Semarang. "Korban diancam akan ditembak kakinya bila menolak," katanya.
Saat negosiasi, tersangka meminta uang tiga juta rupiah sebagai tebusan mengambil mobil. Pelaku berjanji tidak meneruskan kasus ke proses hukum.
Namun setelah uang ditransfer, mobil tidak juga dikembalikan. Bahkan, mobil digadaikan dengan harga empat juta rupiah. Minyak goreng yang diangkut dijual Rp 600 ribu.