Kamis 20 Sep 2012 14:29 WIB

Usai Pemanggilan JK, Timwas akan Fokus ke Fungsinya

Rep: Aghia Khumaesi / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus bailout Bank Century masuk ke babak baru setelah pemanggilan Jusuf Kalla dan laporan KPK. Sebab, keterangan mereka memiliki sejumlah fakta baru century. Untuk itu, Tim Pengawas (Timwas) century akan fokus pada fungsi Timwas secara harfiah yaitu mengawasi

amanat paripurna diantaranya yaitu, 1. Menyerahkan kepada penegak hukum; 2. Merevisi dan menerbitkan UU terkait krisis; 3. Asset recovery untuk bayar dana nasabah.

"Sebaiknya masalah Bank Century ini kembalikan pada relnya. Dan Timwas kembali kepada fungsi Timwas, bahwa kita ini mengawasi amanat paripurna," ujar anggota Timwas Century, Achsanul Qosasi kepada Republika, Kamis(20/9).

 

Meski pemanggilan JK memperjelas keterangan sebelumnya, namun Achsanul tak memungkiri jika fakta yang didapat hanya sedikit dari panggilan tersebut. Karena itu, menurutnya Timwas lebih bermanfaat untuk memanggil LPS, Bank Mutiara, Menkeu, KPK, kejaksaan, Kepolisian guna menindaklanjuti amanat paripurna dalam mendorong pembayaran dana nasabah.

"Padahal akan lebih bermanfaat jika kita memanggil LPS, Mutiara, Menkeu, KPK, kejaksaan,kepolisian dll guna menindaklanjuti amanat paripurna untuk mendorong pembayaran dana nasabah," tambahnya.

Sehingga, ke depan jelas dia Timwas akan mengadakan rapat kecil membahas keterangan JK dan setelah itu kembali pada fungsi Timwas sendiri. "Kita akan bahas keterang dari JK serta kita akan kembali ke fungsi Timwas," kata Anggota Komisi XI ini.

Sementara, Ketua Timwas Century Pramono Anung mengatakan dengan adanya keterangan JK memperkuat fakta yang ada. Sehingga, Timwas secepatnya akan melakukan rapat kecil untuk menentukan selanjutnya.

Tapi, dia mengaku belum tahu secara pasti langkahnya apakah adakan pemanggilan lagi atau hanya menunggu proses penegak hukum yang ada. "Selanjutnya kita akan adakan rapat kecil Timwas baru setelah itu, kita tentukan langkah nantinya," kata Wakil Ketua DPR ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement