Kamis 20 Sep 2012 10:11 WIB

Soal Pilkada Cilacap, KPU Menanti Putusan MK

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah setempat yang diajukan Tim Kampanye Jelita Bersih (Novita Wijayanti-Mochamad Muslich).

"Berdasarkan informasi tim yang ada di sana (MK, red), kemarin sekitar pukul 16.00 WIB ada yang mengajukan gugatan," kata Ketua KPU Cilacap Warsid di Cilacap, Kamis (20/9).

Menurut dia, gugatan tersebut diajukan oleh tim pasangan nomor urut 1 atau Tim Kampanye Jelita Bersih. Kendati ada pengajuan gugatan, dia mengatakan, KPU tetap akan mengirimkan surat kepada DPRD Cilacap terkait pelaksanaan Pilkada setempat yang digelar pada 9 September 2012.

"Hari ini saya tetap mengirim surat ke DPRD tetapi dalam rangka memberitahukan bahwa KPU Cilacap belum bisa menyampaikan hasil pemilu karena ada permohonan pengajuan keberatan dari salah satu pasangan calon," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPU akan menunggu putusan MK terkait gugatan tersebut sebelum menyampaikan hasil Pilkada Cilacap kepada DPRD setempat. Ia mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat tembusan dari MK terkait gugatan tersebut secara detail.

"Yang namanya perselisihan hasil pemilu itu tentang hasil penghitungan suara. Tetapi detailnya itu seperti apa, kami belum mendapatkan tembusan permohonan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Setelah gugatan tersebut diregistrasi oleh MK, kata dia, paling lama tiga hari ada pemberitahuan kepada KPU termasuk kapan sidang perdananya. Ketua Tim Kampanye Jelita Bersih Kustiwa mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan kepada MK pada Rabu (19/9).

"Tim yang mengajukan. Gugatan tersebut telah diregistrasi oleh MK," katanya.

Ditanya mengenai pokok permasalahan yang diajukan dalam gugatan, dia tidak menjelaskannya secara detail. "Dalam Pilkada banyak rambu-rambu, tim kami mungkin melanggar, tidak sesuai dengan aturan. Itu saja," katanya.

Menurut dia, tidak ada masalah dalam hasil penghitungan perolehan suara. Disinggung mengenai harapan Tim Kampanye Jelita Bersih terhadap hasil sidang gugatan tersebut, Kustiwa mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. "Biar MK yang memutuskan, kita tidak bisa mengandai-andai," katanya.

KPU Cilacap pada Sabtu (15/9) menetapkan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah setempat yang digelar pada 9 September 2012. Penetapan pasangan terpilih ini dilakukan setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Jumat (14/9).

Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto meraih 555.044 suara, sedangkan pasangan Novita Wijayanti-Mochamad Muslih memperoleh 358.562 suara. Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 942.242 lembar yang terdiri 913.606 lembar surat suara sah dan 28.636 lembar tidak sah.

Sementara jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap sebanyak 1.498.215 jiwa, sehingga diketahui bahwa tingkat partisipasi masyarakat hanya 62,89 persen.

Terkait penetapan tersebut, Ketua KPU Cilacap Warsid mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersebut untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni mulai Senin (17/9) hingga Rabu (19/9).

Jika hingga Rabu (19/9) tidak ada yang mengajukan gugatan kepada MK, kata dia, KPU akan segera menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD Cilacap. "Akan tetapi jika ada yang mengajukan gugatan, KPU akan menunggu putusan MK sebelum menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD Cilacap," ujarnya.

Pelantikan serta sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati Cilacap periode 2012-2017 rencananya akan dilaksanakan pada 19 November 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement