Rabu 19 Sep 2012 20:22 WIB

Kabareskrim Jamin Berkas Siti Fadilah takkan Di-SP3

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Serba tidak jelas. Kalimat tersebut nampaknya patut ditujukan terhadap kasus yang menimpa Siti Fadilah Supari. Sebab, berkas mantan Menteri Kesehatan itu hingga kini tidak kunjung rampung. Entah apa yang menjadi alasan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sehingga berkas salah satu tersangkanya tersebut masih mandek.

Padahal, status tersangka Siti Fadilah justru diketahui publik dari dakwaan anak buahnya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/4).

Keduanya bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan untuk terdakwa mantan direktur pemasaran di salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk, M Naguib. Dua pekan sebelumnya, mereka mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah di Bareskrim Polri.

Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Mulya berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan Hasnawaty sebagai panitia pengadaan.

Terkait hal itu, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan berkas Siti Fadilah masih bolak-balik alias belum P21 (lengkap) antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pada Juli lalu mengembalikan berkas perkaranya kepada penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Kejaksaan menilai ada hal yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum masuk ke penyerahan tahap II. Namun, Sutarman memastikan tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini. 

"Saya tidak akan (mengeluarkan) SP3. Ya nanti kita akan berusaha maksimal. Biar jaksa penuntut umum yang menilai. Kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22. Artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3," ujar Sutarman saat ditemui di bilangan Gatot Subroto, Rabu (19/9).

Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB). Hal itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005. Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6.148.638.000.

Ia dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka lain. Selain Mulya Hasmy dan Hasnawaty, dua lainnya adalah Direktur Operasional PT Indofarma M Naguib sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor berinisial MS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement