Selasa 18 Sep 2012 22:25 WIB

Jadi Calo, Perwira Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus dugaan suap penerimaan calon siswa Sekolah Kepolisian Negara Batua Makassar AKP Bambang Samiono, Aipda Syarifuddin, dan seorang pegawai negeri sipil Subaedah, terancam hukuman lima tahun penjara.

"Ketiganya kami ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun sesuai dengan perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ilham di Makassar, Selasa (18/9).

Adapun pasal dakwaan yang dikenakan untuk ketiga terdakwa yakni pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 11 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Gratifikasi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam dakwaan itu disebutkan tiga terdakwa telah melakukan tindakan gratifikasi. Hal itu terbukti setelah tim penyidik di kepolisian juga telah menyita barang bukti uang gratifikasi yang senilai Rp 300 juta dari tangan para terdakwa.

"Aipda Syafruddin yang bertugas di Polsek Ujungpandang diketahui menjadi perantara calon siswa dengan AKP Samiono dan Subaedah," ujarnya.

Kasus dugaan suap pada oknum polisi terkait penerimaan calon siswa SPN Batua terungkap pada bulan Juli 2012. Hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulselbar akhirnya mengarah pada tiga tersangka tersebut ditambah dengan ditemukannya barang bukti uang sebesar Rp 300 juta.

Menghadapi dakwaan JPU tersebut, tiga terdakwa tersebut menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi kami akan dimasukkan dalam pembelaan (pledoi) nantinya," kata penasehat hukum AKP Samiono, Mohammad Hidayat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement